Mitra Cabang


PENJELASAN SINGKAT PERSYARATAN KEMITRAAN
CABANG MITRA ANAK

Syarat dan ketentuan Umum untuk menjadi mitra cabang “Mitra Anak” :

    1.      Wanita minimal lulusan SMA
    2.      Memiliki mental positif, suka tantangan dan percaya diri.
    3.      Mengisi Formulir Pendaftaran.
    4.      Mempunyai kemampuan manajemen yang handal dalam mengatur dan mengelola usaha.
    5.      Memahami dengan jelas kelebihan dan kekurangan bermitra usaha.
    6.      Memiliki investasi dana yang cukup.
    7.      Menyukai dan mencintai bisnis pendidikan dan berjiwa sosial.

Syarat dan ketentuan khusus untuk menjadi mitra cabang “Mitra Anak”:
     
    1.      Menyetujui semua persyaratan dan ketentuan sebagi  unit cabang Mitra Anak.
    2.      Mampu memahami semua konsep pengadaan kegiatan belajar mengajar dari Mitra Anak.



  KETENTUAN INVESTASI PEMBUKAAN MITRA CABANG PERWAKILAN SECARA GARIS BESAR

No
Uraian
Biaya

1

Biaya waralaba CABANG Perwakilan per Kota yang akan membawahi Unit

25 jt
2
Mitra usaha berkewajiban melakukan pembayaran royalty fee (bagi hasil) kepada Mitra Anak  yang dikenakan setiap bulan
10 %





PERSYARATAN DAN KETENTUAN SEBAGAI
CABANG MITRA ANAK
BAB I
Pembukaan
Program belajar kita kemas menjadi satu atap di dalam Mitra Anak (Multiple Educative Program), yang selalu mengedepankan pelayanan dan menyesuaikan materi pendidikan dengan kebutuhan dari peserta didik pada umumnya.
Kami mempunyai program pendidikan untuk kelompok anak usia 3-6 tahun. Untuk Baca Tulis Hitung kita peruntukkan bagi anak yang sudah siap. Dan berinovasi dan kreatif membangun metode dan sistem pembelajaran yang bermanfaat bagi anak didik.
Kami juga membuka kesempatan kerjasama dalam bentuk apapun yang saling menguntungkan, dengan tidak mengesampingkan aspek kepedulian sosial.

Bab II
DASAR MEMBANGUN WADAH PENDIDIKAN DENGAN MENJADI CABANG
Pasal 1
1. Menjadi mitra cabang dimaksudkan untuk turut serta membangun kebersamaan dalam mewujudkan wadah untuk melakukan aktivitas belajar mengajar secara kreatif dan inovatif

2. Menjadi mitra cabang dalam penyelenggaraan pendidikan untuk anak sejak usia dini dilakukan berdasarkan sistem pendidikan
berupa prinsip umum kegiatan belajar mengajar, metode dan tahapan
pengajaran, bahan ajar, logo dan merek Mitra Anak.

Pasal 2
1. Mitra cabang menyelenggarakan pendidikan dengan bertumpu
pada metode, bahan ajar dan cara belajar dan mengajar yang bersifat menyenangkan, beriman, berbudaya, kreatif, inovatif.

2. Mitra cabang menyelenggarakan pendidikan dengan berorientasi kepada proses belajar mengajar dan tidak berorientasi kepada target, tetapi tetap kreatif dan inovatif dengan niat yang baik dan tulus menjadi mitra dari anak didik.

 Bab III
MENJADI CALON CABANG MITRA ANAK
Bagian Pertama
Umum

Pasal 3
1.    Menjadi mitra cabang harus dilandasi oleh niat baik dan sanggup untuk
mengabdikan diri pada pendidikan anak-anak khususnya yang menekankan pada
pembangunan dan pelaksanaan metode dan sistem pembelajaran untuk pembangunan pribadi anak di dalam wadah pendidikan Mitra Anak.

2.    Menjadi mitra cabang harus dilandasi oleh niat baik dan sanggup untuk
melakukan kerjasama dengan peraturan
organisasi di lingkungan Yayasan Mitra Sima Wijaya.

3.    Menjadi mitra cabang harus sanggup berinovasi dan kreatif untuk pembentukan metode, materi dan modul demi kemajuan dalam pengembangan pendidikan di Mitra Anak.

Bagian Kedua
Persyaratan Dasar

Pasal 4
1. Calon mitra cabang sekurang-kurangnya memiliki pendidikan minimal SMA
atau yang sederajat.
2. Calon mitra cabang sekurang-kurangnya berusia 25 (dua puluh lima) tahun.

Bagian Ketiga
Persyaratan Ruang Belajar

Pasal 5
1. Calon mitra cabang menyediakan minimal 3 (tiga)
ruang kelas ukuran per ruang minimal 9 (sembilan) meter persegi.
2. Calon mitra cabang menjamin kebersihan tempat tersebut yang dilengkapi
dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik, serta kamar mandi / WC yang
memadai.


Bagian Keempat
Ketentuan Tentang Wilayah dan Data Kewilayahan

Pasal 6
1. Calon mitra Cabang mengajukan wilayah penyelenggaraan pendidikan
Mitra Anak yang berbasis wilayah Kota.
2. Calon mitra Cabang sanggup menjadi motivator dan koordinator untuk merealisasikan mitra Cabang unit yang berbasis wilayah Kelurahan.

Bagian Kelima
Pendaftaran

Pasal 7
1. Calon mitra cabang mengajukan Surat Permohonan pendaftaran dalam
formulir yang telah disediakan oleh Yayasan Mitra Sima Wijaya.
2. Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 (tujuh) Ayat (1)
dilengkapi dengan :
a. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon mitra cabang.
b. Foto Copy KK (Kartu Keluarga) calon mitra cabang.
c. Foto Copy STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) Pendidikan Terakhir calon
mitra cabang.
d. Pas Foto Diri calon mitra cabang terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar.
e. Amplop Folio warna cokelat.
3. Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 (tujuh) Ayat 1 (satu) akan dituangkan terlampir.

Bagian Keenam
Seleksi

Pasal 8
1. Setiap calon mitra cabang akan menjalani :
a. Seleksi administrasi
b. Seleksi kelayakan pribadi melalui beberapa tes, yaitu psikotes, dialog dan
wawancara.
2. Pendaftaran dan seleksi calon mitra cabang dilaksanakan setiap hari
sepanjang tahun.

Bagian Ketujuh
Penerimaan
Pasal 9
1. Calon mitra cabang yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kelayakan pribadi
ditetapkan sebagai calon mitra cabang yang siap dilatih.
2. Penetapan diterima atau tidaknya calon mitra cabang dilakukan oleh Tim
Yayasan Mitra Sima Wijaya.

Bagian Kedelapan
Pelatihan Dasar

Pasal 10
1. Setiap calon mitra cabang sebelum membuka satuan penyelengara
pendidikan Mitra Anak wajib mengikuti pelatihan dasar calon mitra cabang.
2. Pelatihan dasar diselenggarakan oleh Yayasan Mitra Sima Wijaya.
3. Penyelenggaraan pelatihan dasar dapat dilaksanakan secara tatap muka atau
dengan sistem belajar jarak jauh (distance learning) dengan menggunakan
teknologi informasi dan multi media.

Pasal 11
1. Calon mitra cabang harus mengikuti dengan sungguh-sungguh seluruh tahapan
pelatihan tentang sistem dan metode pendidikan Mitra Anak.
2. Calon mitra cabang menanggung seluruh biaya konsumsi, transportasi dan
akomodasi selama mengikuti pelatihan.

Bab IV

MENJADI MITRA CABANG YANG PEDULI DAN BERTANGGUNGJAWAB
Bagian Pertama
Ketentuan Tentang Bahan Ajar

Pasal 12
1. Mitra cabang adalah calon pelaksana yang telah memenuhi semua persyaratan
calon mitra cabang termasuk mengikuti pelatihan dasar dan menandatangani dokumen
mitra Cabang ini.

2. Mitra cabang yang telah menandatangani dokumen mitra cabang berhak
menggunakan, memanfaatkan dan melaksanakan sistem, metode, modul materi,
logo dan merek Mitra Anak hanya pada wilayah Kota sesuai
yang telah ditetapkan.

Pasal 13
1. Mitra cabang berhak membeli bahan ajar pendidikan Mitra Anak sesuai kebutuhan
kepada Yayasan Mitra Sima Wijaya atau perwakilan yang
ditunjuk.

2. Mitra cabang tidak diperkenankan menggandakan bahan ajar pendidikan Mitra Anak
tanpa ijin tertulis dari Yayasan Mitra Sima Wijaya.
3. Mitra cabang sebaiknya menyediakan peralatan dan perlengkapan kelas sesuai dengan
standar Mitra Anak.

Bagian Kedua
Ketentuan Tentang SPP

Pasal 14
Besarnya SPP ditentukan oleh mitra cabang atas persetujuan
kantor pusat Mitra Anak.

Bagian Ketiga
Ketentuan Tentang Pelaporan

Pasal 15
Mitra cabang wajib membuat laporan tertulis tentang pertumbuhan jumlah siswa
secara berkala dengan standar pelaporan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh
Yayasan Mitra Sima Wijaya.

Bagian Keempat
 Ketentuan Tentang Biaya Pengembangan

Pasal 16
Mitra cabang wajib membayar biaya pengembangan setiap bulan sebesar 10%
(sepuluh per seratus) dari tarif SPP dikalikan jumlah siswa.

Bagian Kelima
 Ketentuan Tentang Monitoring dan Evaluasi

Pasal 17

1. Mitra cabang melakukan pengawasan dan evaluasi atas penerapan sistem dan
metode pendidikan Mitra Anak secara mandiri.
2. Mitra cabang mengijinkan manajemen Mitra Anak untuk setiap saat
melakukan evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan secara langsung pada unit-unit
tempat diterapkannya sistem dan metode pendidikan Mitra Anak.


Bagian Keenam
Ketentuan Tentang Pelatihan Lanjutan

Pasal 18
1. Pelatihan lanjutan atau tambahan bagi mitra cabang akan diselenggarakan oleh
Yayasan Mitra Sima Wijaya.
2. Pelatihan lanjutan atau tambahan bagi mitra cabang unit akan diselenggarakan oleh mitra cabang.
3. Pelatihan lanjutan atau tambahan dapat dilakukan secara serentak dan tatap muka
di suatu tempat dengan pelatih (trainer) yang ditunjuk.
3. Pelatihan lanjutan atau tambahan dapat juga dilakukan di tempat atau pada satuan
pendidikan Mitra Anak masing-masing dengan cara belajar jarak jauh (distance
learning).

Bagian Ketujuh
Ketentuan Tentang Pendaftaran Ulang Wilayah

Pasal 19
1. Mitra cabang melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya tanggal 5
(lima) pada setiap bulan Januari dan Juli wilayah Kota yang
menjadi area tanggungjawabnya.
2. Pendaftaran ulang tersebut pada Pasal 20 (duapuluh) Ayat (1) disertai dengan
biaya yang dituangkan terlampir.

Bagian Kedelapan
 Ketentuan Lain-Lain

Pasal 20
1. Mitra cabang tidak diperkenankan merubah dan menambah tampilan, konsep, isi
maupun bentuk dari sistem, metode, modul, materi, logo dan merek Mitra Anak.
2. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 (duapuluh)
Ayat (1) dan akan mengakibatkan berakhirnya kerjasama kemitraan.
3. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 (sembilan belas)
Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 20 (duapuluh) Ayat (2) selain akan
mengakibatkan berakhirnya kerjasama kemitraan juga akan mengakibatkan
timbulnya tuntutan dari Yayasan Mitra Sima Wijaya sesuai
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Semua bentuk pemalsuan atas data dan atau informasi yang diberikan juga akan
mengakibatkan berakhirnya kerjasama kemitraan.
5. Dalam hal berakhirnya kerjasama kemitraan, baik karena pelanggaran atas
ketentuan maupun karena sebab-sebab lain, maka berakhir pula penggunaan,
pemanfaatan sistem, metode, modul materi, logo dan merek Mitra Anak.

Bab V
 PENUTUP

Pasal 21
Demikianlah dokumen mitra cabang ini telah dipahami, dimengerti, dan disetujui
mitra cabang serta ditandatangani oleh mitra cabang dan pihak Yayasan
Mitra Sima Wijaya.







Program – program yang di tawarkan :

1.       PAUD ( USIA TK & KB ) UNTUK UMUM
2.       KURSUS & BIMBINGAN BELAJAR :
Kursus Calistung ( Baca Tulis dan Hitung ) usia mulai 3 tahun –  SD 1,2
       3.    KURSUS ( sesuai lokasi mitra usaha ) :
Bimbingan Belajar SD 1-6
- Matematika ( pelajar )
- Sanggar lukis ( cat minyak dan crayon )
- English course for kid
- Mandarin

Perlengkapan Yang Diperlukan ( terlampir ) 
Keuangan ( terlampir )
Biaya Operasional 30% dari omzet : ( gaji admin, guru, Telp, Listrik dan Air, admin, dll ).

Langkah-langkah menjadi mitra usaha MITRA ANAK :

• Survey Calon mitra usaha
• Penandatangan Perjanjian
• Pembayaran Biaya Waralaba
• Penyerahan Aturan Operasional Usaha
• Pelatihan Karyawan
• Persiapan Buka usaha


PILIHAN PROGRAM 1 :

PAUD ( TK & KB )
Untuk anak usia dini ( 2 – 6 tahun )
Dikelompokkan jadi 2 bagian :
-          Kelompok Bermain ( 2-4 tahun )
-          Taman Kanak – Kanak ( 4-6 tahun )
Program dan materi MITRA ANAK  sesuai kurikulum PAUD dan ekstra kurikuler, serta kegiatan luar sekolah.


PILIHAN PROGRAM 2 :

KURSUS DAN BIMBINGAN BELAJAR
Dikelompokkan jadi 2 bagian :
             
      UMUM :
-          CALISTUNG ( BACA TULIS HITUNG )

      SESUAI LOKASI :
-          BIMBEL ( BIMBINGAN BELAJAR SD 1-6 )
-          MATEMATIKA SD - SMA
-          ENGLISH FOR KID
-          SANGGAR LUKIS ( CRAYON DAN CAT MINYAK )
-          MANDARIN


PILIHAN PROGRAM 3 :

PAUD ( USIA  TK & KB ) DAN KURSUS – BIMBINGAN BELAJAR

1.       PAUD,  kelas Kelompok Bermain ( 2-4 tahun ) & Taman Kanak – Kanak ( 4-6 tahun )
              Program dan materi MITRA ANAK  sesuai kurikulum PAUD dan ekstra kurikuler dan kegiatan luar sekolah.

2.       KURSUS & BIMBINGAN BELAJAR :
CALISTUNG ( BACA TULIS HITUNG )

       3.   KURSUS ( sesuai lokasi ) :
-BIMBEL ( BIMBINGAN BELAJAR SD 1-6 )
-MATEMATIKA ( pelajar )
-ENGLISH FOR KIDS
-SANGGAR LUKIS ( CRAYON DAN CAT MINYAK )
- MANDARIN

ESTIMASI BIAYA TOTAL (UMUM)  PENYEDIAAN
SARANA DAN FASILITAS YANG DI SIAPKAN MITRA USAHA

URAIAN
QTY
PERKIRAAN BIAYA
Standar fasilitas  sesuai lokasi :
Gedung yang cocok untuk TK  - KURSUS
Halaman ( untuk bermain ) jika ada
Ruangan ( yang sudah siap ) :
-          Ruang kelas, minimal
-          Ruang guru- kepala sekolah, minimal
-          Ruang admin dan tamu
-          Ruang bermain anak  
( jika tidak ada permainan luar ruang )
-          Kamar mandi ( anak dan umum ) min.
-          Gudang
-          Dapur
-          Ruang tunggu / teras ( halte bunda )

-          Air bersih ( PAM atau air sumur )
-          Penerangan ( listrik PLN )

Fasilitas lain :
-          Telepon ( telpon rumah & akses internet ) atau Mobile phone
-          Pendingin ruang
       ( AC atau kipas angin sesuai kebutuhan )



1
1

2
1
1
1

1
1
1
1





1

…..























     
……………………………
Perlengkapan sesuai keadaan sekolah :
Meja ( dan bangku ) murid TK & Kursus.
Kursi belajar lipat ( KURSUS )
Meja dan kursi ( guru, admin, kepala/ coordinator)
Kursi tamu
Papan tulis
Rak buku
Lemari file kantor
Rak mainan
Loker murid
Rak sepatu
Bangku untuk orang tua

Jam dinding
Komputer ( dan internet )
Printer
Tape / DVD

Alat kebersihan & Keperluan toilet
Dispenser  dan galon
Peralatan cadangan anak TK dan kursus ( piring, gelas, sendok, dll )
















    Rp.  12.000.000,-



    Rp.    4.000.000,-




    Rp.    1.000.000,-
Permainan TK ( sesuai kondisi sekolah ) :
Dalam Ruang :
Mat / tikar motif
Permainan edukatif
Alat peraga dan pajangan dinding


Rumah mini dan peralatannya ( jika tidak ada permainan luar ruang )

Luar ruang :
Ayunan
Perosotan
Bak pasir
Jungkitan
Dll













     Rp.   3.000.000,-

                ---







Rp.     20.000.000,-
ADMINISTRASI DAN PROMOSI AWAL
Setoran wajib kas ( untuk operasional awal  )
Untuk biaya :
-Ijin operasional setempat ( RT/RW/Kelurahan )
 dan UPT.
-Promosi dan jasa ( spanduk, pamlet, brosur,
  kurir/marketing, dll )
-Administrasi ( stasionary kantor )
-Administrasi lembaga ( buku induk, surat –surat, dll )
-Seragam guru
-Honor guru selama training
-Cadangan biaya opersional selama 3 bulan   pertama.




Rp.    10.000.000,-











Total biaya bermitra



      Rp. 50.000.000,-

BIAYA WARALABA

Disiapkan Mitra Anak :
-Ijin nama yayasan / lembaga
-Kurikulum dan materi
-Jasa training guru dan admin.
-Formulir dan kartu SPP
- Sample  :
  Buku paket dan panduan TK A *)
  Buku Paket dan panduan TK B *)
  Buku Paket dan panduan KB *)
  Buku paket dan panduan Calistung *)
  Buku Paket dan panduan Bimbel *)
  Buku paket dan panduan kursus lain *)
  Seragam anak TK & KB  *)

*) sesuai pilihan program

*  Yang di beli dari “ Mitra Anak” :
-Semua Buku paket, buku panduan & LKS, buku penunjang untuk   kegiatan belajar mengajar.
-Rapor, Ijasah / sertifikat.
-Seragam murid dan guru.















      Rp.   25.000.000,-









  





Untuk Info Lebih Lanjut Anda Dapat Segera hubungi kami di 021 7427745
dengan
 Pak Sultan
 (Ketua Pembina Yayasan Mitra Sima Wijaya)
HP : 0852 1935 1948
e-mail mitraanak.mep@gmail.com